Baca juga: Pria Bejat di NTT Diduga Cabuli Balita
Kata perwira polisi ini, Suriati ditangkap Kamis (8/7/2021), sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi juga masih melakukan pengembangan. Dia ditangkap di kediamannya dan sabu-sabu itu sempat dibuangnya ke parit sebelah rumahnya.
"Kami menangkap pelaku di rumahnya, karena menurut informasi bahwa target kami sedang berada di rumahnya. Sewaktu kami mendekati rumahnya, pelaku membuang bungkusan plastik klip berisi sabu, sehingga pelaku kami bawa ke markas komando beserta barang buktinya," ungkap Ginanjar.
Suriati tidak bisa berkilah lagi dan mengakui bahwa barang bukti sabu itu adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki yang berinisial I.
"Jadi kami tetapkan I sebagai daftar pencarian orang (DPO). Suriati alias Sur alias Atik terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009," terang Ginanjar. (C)
