MEDAN, TELISIK.ID - Mariani seorang ibu rumah tangga, korban dugaan penipuan meminta polisi untuk menetapkan Riza Andriani Simbolon sebagai tersangka.

Kasus sudah 7 bulan dilaporkan dan ada saksi serta alat bukti, tapi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai, dinilai belum juga bekerja dengan maksimal.

"Jadi, kasus ini sudah 7 bulan yang lalu saya laporkan ke Polres Tanjung Balai. Namun sampai sekarang masih belum ada perkembangannya. Masih mandek, saya meminta penyidik menetapkan Riza Andriani Simbolon sebagai tersangka diduga melakukan penipuan," kata Mariani kepada awak media, Senin (29/5/2023) siang di Mapolda Sumatera Utara, Medan.

Baca Juga: Pengacara Ngaku Ditawari Oknum Polri Rp 3 Miliar Diduga untuk Tutup Mulut

Diakui wanita berusia 42 tahun itu, laporan di Polres Tanjung Balai 6 Oktober 2023, sesuai dengan nomor laporan STPL/223/X/2022/Res Tanjung Balai/SPKT. Namun, terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.