MEDAN, TELISIK.ID - Kuasa hukum M Yakob, tersangka dugaan tindak pidana narkotika bernama Safarudin memberikan kabar yang fantastis. Dia diduga ditawari uang Rp 3 miliar, agar tidak memperpanjang kasus dugaan penggelapan 12 kilogram (Kg) sabu.
"Iya, tawaran itu disampaikan oleh oknum Polri diduga bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Tawaran itu setelah kami melaporkan dugaan penggelapan barang bukti narkoba itu. Dugaan ini sudah kami sampaikan kepada pihak Propam Polda Sumatera Utara," kata Safarudin, Minggu (28/5/2023) siang.
Pengakuan Safarudin, dia ditawari uang itu usai membuat laporan dugaan penggelapan narkotika itu ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Jadi, yang mau saya sampaikan ini bukan masalah ditawari uang itu. Tapi saya ingin menyampaikan, dugaan penggelapan 12 Kg narkotika sabu itu kemungkinan benar adanya. Sebab, mereka berani menawari uang sebanyak itu," tambahnya.
