MA mengabulkan uji materi atas pasal 11 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka peluang mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai caleg. MA memerintahkan KPU untuk mencabut dua ketentuan tersebut beserta pedoman pelaksanaan yang diterbitkan sebagai implikasi dua ketentuan itu.

Pasal 11 PKPU 10/2023 mengatur syarat administrasi untuk menjadi bakal caleg DPR serta DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan pasal 18 PKPU 11/2023 mengatur syarat untuk menjadi bakal caleg DPD.

Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MA pun menyatakan pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Juga: KPU Siapkan Draft Keterwakilan Perempuan Perubahan PKPU 10 Tahun 2023