KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana pemberian suap izin PT. Midi Utama Indonesia, Senin (13/3/2023).
Dua tersangka Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan tenaga ahli Wali Kota Kendari berinisial SM.
Keduanya terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam hal izin operasi Alfamidi di Kendari. Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan, kasus ini berpotensi menjerat tersangka kasus.
"Dugaan permintaan dan penerimaan sejumlah uang suap atau gratifikasi terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI). PT MUI ini pemegang lisensi gerai Alfamidi," katanya.
