Saat ini, kata dia, ada dua kriteria utama yang digunakan di Indonesia: kriteria wujudul hilal dan kriteria baru MABIMS.
Kriteria Wujudul Hilal yang digunakan Muhammadiyah mendasarkan pada kondisi bulan lebih lambat terbenamnya daripada matahari. Sementara Kriteria Baru MABIMS mendasarkan pada batasan minimal untuk terlihatnya hilal (imkan rukyat atau visibilitas hilal), yaitu fisis hilal yang dinyatakan dengan parameter elongasi (jarak sudut bulan-matahari) minimum 6,4 derajat dan fisis gangguan cahaya syafak (cahaya senja) yang dinyatakan dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat.
Baca Juga: Hingga 4 Juli, Ini Daftar Lengkap Status PPKM se-Indonesia
"Kriteria Baru MABIMS digunakan oleh Kementerian Agama dan beberapa ormas Islam," kata Thomas dalam blog-nya seperti dikutip Senin (6/6/2022).
Thomas menerangkan pada Magrib 29 Juni 2022, posisi bulan di Indonesia sudah di atas ufuk. Dengan demikian, kriteria wujudul hilal seperti yang disampaikan di atas sudah terpenuhi.
