"Saya sudah bekerja kurang lebih empat tahun. Saya dipecat karena utang nasabah Rp 30 juta tidak terbayar. Jadi uang sebesar itu dibebankan kepada saya. Karena saya tidak mau, akhirnya saya dipecat," katanya.
Dijelaskannya, perusahaan tersebut seharusnya tidak boleh menahan ijazah. Begitu juga perusahan tidak membebankan utang nasabah kepada pekerja.
Baca juga: Diduga Dianiaya Polisi, Dua Tahanan Polsek Sunggal Meninggal Dunia
"Nasabah yang tidak bayar utang dibebankan ke saya. Jadi itu alasan pimpinan KSU KBN menahan ijazah saya dan kasus tersebut telah saya laporkan di Polrestabes Medan dengan kasus penggelapan," ujarnya.
Kuasa hukum Dedy, Sarozinema Laia membenarkan pihaknya melaporkan Fatibaso Mendofa ke Mapolrestabes Medan.
