Diungkapkan oleh Lukman Rozaq, kejadian itu menambah panjang deretan kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Jurnalis yang seharusnya dilindungi selama aktivitas peliputan justru diintimidasi dan dihalang-halangi.
Baca juga: AJH Kecam Penganiayaan Wartawan di Medan, Pelaku Harus Diproses Hukum
"Aksi kekerasan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta mengancam kebebasan pers," jelasnya.
Atas tindakan penghalangan dan aksi kekerasan itu, kata Lukman, IJTI Korda Surabaya menyatakan sikap, antara lain mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oknum panitia terhadap jurnalis SCTV-INDOSIAR, Ardy Yohaba.
IJTI korda Surabaya, sambung Lukman, menuntut Polri segara mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap pelaku kekerasan.
