Tujuannya menghindari kesulitan (masyaqqah) bagi makmum yang lemah, sakit, lansia, atau memiliki hajat mendesak.
Baca Juga: Menggabung Puasa Syawal dengan Senin-Kamis, Begini Penjelasannya Ulama
Menurut mayoritas ulama dari berbagai mazhab, memperpanjang bacaan secara berlebihan oleh imam hukumnya makruh jika memberatkan makmum dan makmum tidak rela (tidak ridha).
Namun, hukum berubah menjadi sunnah jika seluruh jamaah memang rela dan terbiasa dengan bacaan panjang, atau tidak ada unsur kesulitan di antara mereka.
Imam Ibnu Hajar al-Asqallani dalam Fathul Bari menjelaskan: “Manakala di antara para jamaah tidak ditemukan orang-orang yang memiliki kriteria tersebut (lemah, sakit, tua, dll), maka tidak masalah memperpanjang shalat.”
