KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara mencatat, hingga oktober 2020, jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan di Sulawesi Tenggara mencapai 2.351 orang

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Laode Ali Haswandi. Dia mengatakan, pandemi COVID-19 menyebabkan perusahaan maupun pelaku usaha melakukan pengetatan.

Dari data analisis survei Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

"Data pekerja terdampak imbas COVID-19 yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja di Sulawesi Tenggara hingga Oktober 2020, menunjukkan secara total baik pekerja formal maupun informal yang terdampak COVID-19 mencapai lebih dari 2.351 orang," katanya, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Kapolda Sultra Diminta Serius Tindak Illegal Mining