KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari tetapkan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor bagi WNI di Kota Kendari yang ingin ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Dalam skala nasional, penerapan tarif nol rupiah ini dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah pada pasal 2 ayat 1 huruf A dan B.
Dalam pasal 2 ayat 1 huruf A dan B disebutkan bahwa, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian berupa paspor biasa dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) kepada: a. Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali; atau b. Warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia.
Untuk menyatakan bahwa si pengurus paspor merupakan TKI baru, diatur dalam pasal 3 huruf A menyebutkan, pemohon harus menyertakan rekomendasi dari pimpinan instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan di provinsi atau kabupaten/kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pertama kali menjadi TKI.
Baca Juga: Imigrasi Kendari Hadirkan Aplikasi M-Paspor Agar Tak Ribet Urus Paspor
