Baca juga: Singgung Kepala SMPN 10 Kendari, Dewan Sebut Tidak Boleh Merasa Berkuasa

Baca juga: Sekolah di Kupang Diteror, 6 Ruang Kelas Dirusak OTK

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan.

"Rumah pelaku dan korban masih satu daerah, kami tangkap pelaku berdasarkan alat bukti yang kami miliki, dia kami amankan tanpa perlawanan," kata Firdaus, Minggu (19/9/2021).

"Pelaku mengiming-imingi uang Rp2 ribu kepada korban. Rayuan itu dilontarkan pelaku setelah melihat korban buang air. Bahkan pelaku juga mengancam agar korban jangan cerita kepada siapapun. Kemudian pelaku mengajak korban, merayunya, lalu korban membuka celananya dan pelaku mencabulinya. Dari pengakuannya, tersangka mengakui mencabuli korban pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekira pukul 11:00 WIB," tutur Firdaus.