Ia juga menegaskan, indikator presentase sampah 5,57 per tahun 2022 adalah angka yang menunjukkan bahwa sampah yang bisa dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan ataupun sektor private hanya sebesar 5 persen dari jumlah 20 sampai 50 ton sampah yang dikelola maupun yang didaur ulang.
Baca Juga: KPK Bersama Pemprov Sulawesi Tenggara Gelar Rakor Pengolahan Sampah jadi Energi Terbarukan
Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah serta perhatian serius bagi Pemkab Buton Selatan dalam mengelola sampah kedepannya. Kendati tidak sampai pada angka presentase 80 persen, paling tidak Kabupaten Buton Selatan untuk indikator presentase sampah sudah mencapai 50 persen dalam pengelolaannya.
Ia juga menyampaikan nantinya portal untuk mengusulkan program terkait pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan sejenisnya ditiadakan pada tahun yang akan datang.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan alasan dari ditiadakannya pengadaan TPS maupun bak sampah, sebab dinilai tidak efektif dalam memberantas lonjak sampah yang kian meningkat dari tahun ke tahun.
