Yang pertama, lanjut Juda, masih tingginya ketergantungan kita terhadap bahan baku halal seperti daging maupun bahan-bahan turunan seperti emulsifier yang banyak digunakan dalam industri makanan, sementara daging potong yang disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) didalam negeri belum semua memiliki sertifikat halal.
Kedua, rendahnya pangsa keuangan syariah, Inovasi produk keuangan syariah yang terbatas dan basis investor yang belum kuat. Bahkan beberapa kalangan masih kurang literasi terhadap produk keuangan syariah, persepsi keliru bahwa keuangan syariah sama dengan konvensional sehingga ini perlu diluruskan dan diedukasi.
Baca Juga: Kemenkumham Komit Kembangkan Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Ketiga, potensi pasar yang besar baik dari dalam negeri dan luar negeri belum tergarap dengan baik, potensi besar di sektor pariwisata halal dan fashion syariah belum dimanfaatkan optimal. Indonesia belum menjadi rujukan global untuk fashion syariah.
Keempat, rendahnya literasi ekonomi syariah, survei menunjukkan literasi keuangan syariah di Indonesia baru mencapai 28 persen. Target literasi 50 persen di tahun 2025 membutuhkan upaya luar biasa.
