Pernyataan ini ditujukan untuk menegaskan bahwa informasi yang berkembang di media sosial belum dapat dijadikan dasar rujukan.
Baca Juga: Perpres Kenaikan Gaji ASN hingga TNI-Polri Sudah Terbit, Proses Pencairan 2025 Masih Tanda Tanya
Melansir Tribatanews, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan adalah hoaks. Kondisi ini membuat Taspen mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi, serta memastikan setiap informasi dicek melalui kanal resmi lembaga terkait.
Taspen menekankan bahwa mekanisme penetapan gaji dan tunjangan pensiunan sepenuhnya ditentukan berdasarkan regulasi pemerintah pusat, bukan asumsi atau unggahan viral di media sosial.
Saat ini, penghitungan gaji dan pensiun masih mengacu pada dua regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengenai penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda/duda PNS.
