Kedua peraturan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024 dan mencakup penyesuaian kenaikan sekitar ±12 persen pada kategori pensiun pokok.

Dengan demikian, hingga akhir tahun 2025 belum terdapat kebijakan tambahan mengenai peningkatan gaji pensiun di luar ketentuan dalam PP No 8 Tahun 2024.

Kondisi ini menjadi acuan bagi Taspen dalam menjalankan layanan kepada peserta yang mencakup pembayaran pensiunan, termasuk janda/duda PNS. Taspen memastikan bahwa setiap kebijakan terkait penyesuaian jumlah manfaat akan diumumkan melalui mekanisme resmi apabila terjadi perubahan.

Untuk memastikan kelengkapan informasi dan meminimalkan penyebaran kabar yang tidak benar, Taspen menyarankan agar pensiunan dan ASN aktif melakukan pengecekan melalui kanal resmi yang telah tersedia.

Baca Juga: Cek Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tertinggi hingga Terendah di Semua Daerah