Baca juga: Pemkot Kendari Siapkan Rp 300 Ribu untuk 8 Ribu Warga Terdampak COVID-19

Baca juga: Tanah Mantan Wagub Sultra Diduga Diserobot, Dewan Tinjau Lapangan

Senada dengan itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Lingkungan dan Adiwiyata DLHK Kendari, Ratna mengatakan, untuk memastikan para pelaku usaha perumahan ini menjalankan izin lingkungannya, maka pihaknya selalu melakukan pengawasan dengan turun langsung ke lapangan.

Dalam melakukan pengawasan, kata dia, dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara pasif dan aktif. Untuk pengawasan secara pasif ini dilakukan dengan memantau dan memonitor data-data laporan baik yang dilaporkan secara hard copy maupun online.

Sedangkan untuk pengawasan secara aktif yaitu dengan memantau langsung ke lapangan. Apakah sudah dilakukan atau belum.