Adapun syarat yang harus dipenuhi di antaranya:
1. Foto KTP boleh diganti bila seseorang dulunya belum berjilbab, tetapi sekarang sudah berjilbab
Baca juga: Pemerintah Hapus Aturan Izin Mendirikan Bangunan, Begini Ketentuannya
2. Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas atau fotonya sudah buram.
Nah, jika sudah memenuhi syarat tersebut, selanjutnya kamu dapat mengunjungi serta melakukan penggantian di Dinas Dukcapil daerah Anda.
