KOLAKA, TELISIK.ID - Untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19, Pelabuhan Penyeberangan Kolaka memperketat aturan bagi penumpang yang ingin mudik menggunakan fasilitas kapal feri lintas Kolaka-Bajoe.
Hal itu sesuai Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.21 Tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi laut untuk pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.
Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Hasfar, mengatakan, dari hasil rapat koordinasi bersama jajaran terkait Sabtu sore (16/5/2020), setiap calon penumpang yang hendak mudik dengan menggunakan kapal feri tujuan Kolaka-Bajoe harus memiliki Surat Keterangan Negatif COVID-19.
Baca juga: Warga Busel yang Namanya Dicoret dari BST Resmi Lapor Polisi
Keputusan itu akan mulai diberlakukan pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020. Bagi penumpang kapal yang tidak memiliki Surat Keterangan Negatif COVID-19 atau hasil rapid test dari Dinas Kesehatan maupun Puskesmas setempat serta surat keterangan dari kelurahan atau desa, tidak akan dilayani di loket pembelian tiket.
