Salman juga mengucapkan, bocah tersebut baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa di Kendari Ditangkap Akibat Miliki Sabu

"Tersangka tinggal bersama neneknya di Kendari, orang tuanya berada di Makassar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, R (15) disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Subsider pasal 362 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian akan melakukan upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. (C)