WAKATOBI, TELISIK.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, telah menetapkan kebijakan pembangunan pagar ganda di area Pelabuhan Patinggu Kecamatan Wangi-Wangi Selatan sebagai langkah peningkatan keamanan dan ketertiban.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur sistem pengamanan dan pengelolaan pelabuhan.
Kepala Dinas Perhubungan Wakatobi, Surudin, menjelaskan bahwa pemasangan pagar dua kali masuk ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap arus keluar-masuk penumpang serta barang di pelabuhan.
Baca Juga: Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Buton Desak Kampus Usut Pelecehan Seksual Oknum Dosen
Penerapan sistem ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyelundupan barang ilegal serta meningkatkan kenyamanan pengguna jasa pelabuhan. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan kelancaran arus transportasi laut.
