Saat dimintai keterangan, Sunaryo menyampaikan tidak pernah mendengar langsung dari kepala desa agar mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu dan Sunaryo hanya melihat kepala desa berserta perangkatnya berjalan bersama mengunjungi rumah warga.

Terkait dengan tindak pidana pemilu, berhenti pembahasan di Gakumdu karena berdasarkan laporan dan alat bukti yang disampaikan ke Bawaslu, dinyatakan tak memenuhi syarat dinaikkan statusnya sebagai tindak pidana pemilu dan pembahasannya berhenti di Gakumdu.

Selanjutnya, perihal dugaan penggelembungan suara jumlah pemilih yang datang menyalurkan hak suaranya di TPS 02 Tanjung Pinang sudah klop 263 pemilih, bukan 243 pemilih berdasarkan penyampaian pelapor.

Berdasarkan alat bukti pelapor dan laporan Pengawas TPS (PTPS), jumlah pemilih sudah klop 263 pemilih, ia menyebut asumsi pelapor 243. Namun, berdasarkan jumlah ceklist nama di daftar hadir bukan berdasarkan jumlah tanda tangan pemilih di daftar hadir, padahal kata dia, centang ceklist dilakukan untuk membedakan pemilih laki-laki dan pemilih perempuan. 

Baca Juga: Bawaslu Muna Barat Masih Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran PSL Tanjung Pinang