“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” 

Melansir Republika.co.id, dalam tafsir tahlili Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama RI dijelaskan bahwa pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang makan harta orang lain dengan jalan batil.  

Pengertian makan dalam ayat ini ialah mempergunakan atau memanfaatkan, sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya. Batil ialah cara yang dilakukan tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah SWT. 

Para ahli tafsir mengatakan, banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkup bagian pertama ayat ini, antara lain seperti makan uang riba, menerima harta tanpa ada hak untuk itu, makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual. 

Baca Juga: Doa dan Tips Agar Tidak Mengantuk Menurut Islam