Menurutnya, salah satu bentuk ketidakberpihakan pada korban terlihat saat proses persidangan. Pasalnya, korban hanya berada seorang diri tanpa pendamping di ruang sidang. Keadaan itu membuat korban merasa trauma lantaran harus berhadapan langsung dengan terdakwa Prof B.  

Baca Juga: Tuntutan Prof B Hanya 2,5 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Ringan, BEM UHO Bakal Lapor Komisi Yudisial

Meski persidangan harus dilangsungkan secara tertutup, tapi katanya, terdapat ketentuan dalam pasal 25 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan kesempatan bagi korban untuk didampingi saat persidangan.  

Wira sapaan karib Mutmainna, mengingatkan, kasus asusila yang diperbuat dosen ini harus menjadi pembelajaran terutama bagi kampus supaya berupaya menghentikan segala bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungannya.

Sementara itu, paman korban, Mashur bilang, sudah hampir setahun berlalu korban menantikan kejelasan hukum atas kejadian yang menimpanya. Dia berharap majelis hakim nantinya bisa memutuskan hukuman di atas tuntutan jaksa.