JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Keuangan memastikan semua golongan PNS dapat THR pada Lebaran 2021 ini. Termasuk, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan pejabat setingkat menteri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan tersebut berbanding terbalik jika dibandingkan dengan tahun lalu. Saat itu, karena keuangan negara sedang tertekan hebat oleh virus corona, Jokowi memutuskan untuk tak memberikan THR kepada presiden, wakil presiden, wakil menteri, DPR, MPR, dan kepala daerah.

Baca Juga: Kisah Pilu Pedagang Kasuami di Pasar Anduonohu Kendari

Lantas, berapa besaran THR yang diterima Jokowi tahun ini?