Adapun besaran zakat yang telah ditetapkan adalah:

Beras kualitas baik dengan takaran 3,5 kg dengan harga Rp 10.000/kg, total Rp 35.000 per jiwa.

Baca juga: Makam Raja Muna yang Dibongkar OTK Diperbaiki

Baca juga: Pemkab Buton Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Infak dan Sedekah

Beras kualitas biasa dengan takaran 3,5 kg. Harga satuan Rp 8.500/kg, total Rp 29.750 per jiwa.