Sementara, untuk masyarakat yang mengkonsumsi non beras sebagai makanan pokok, maka jika dinominalkan sebesar Rp 15 ribu perjiwa.

Pj. Bupati Konsel, Andi Tenri Rawe Silondae mengatakan, penentuan zakat fitrah dilakukan lebih awal agar masyarakat bisa dengan cepat membayar zakat, serta segera mendistribusikan kepada penerima yang membutuhkan.

Baca Juga: Belum Terima NIP, 19 CASN Mengadu di DPRD Muna

"Kita percepat penetapan besaran zakatnya, biar pengumpulan dan penyalurannya juga lebih cepat, sehingga bisa dimanfaatkan untuk keperluan menjelang Idul Fitri," kata Andi Tenri, Senin (19/4/2021).

Andi Tenri mengungkapkan, nominal nilai zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi masing-masing keluarga.