Baca Juga: Pemkab Konawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 Hijriah
"Sementara untuk kategori jagung, Rp7.000 x 3,5 liter maka jumlah atau harganya adalah Rp24.000," ujar Rahman, Senin (10/4/2023).
Selain zakat fitrah, pemda juga mengatur pembayaran dan penyaluran infaq dan sedekah. Untuk infaq dan sedekah minimal Rp 5.000 per jiwa.
"Dana infaq dan sedekah ini akan dibagi menjadi 3 bagian yakni untuk Baznas kabupaten 50 persen, UPZ kecamatan 20 persen dan UPZ desa/kelurahan 30 persen yang dikelola dan disalurkan kepada yang berhak," kata Ketua Baznas Bombana, Syamsuddin. (B)
Penulis: Hir Abrianto
