BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Dugaan ijazah SMP palsu milik Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, semakin terang. Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, telah menerbitkan surat yang menyebutkan SMPN Banti tidak tidak pernah menyelenggarakan ujian nasional pada tahun ajaran 2004/2005.

Surat nomor: 423.7/177.PPAD/II/2020, perihal Data UN tahun 2005 tertanggal 17 Februari 2020 Dinas Pendidikan Provinsi Papua itu, merupakan jawaban atau balasan atas surat Ombudsman Papua nomor: 0011/SRT/0102.2018/Jpr.04/I/2020 tanggal 21 Januari 2020 dan berita acara pemeriksaan nomor: 0007/ORI.BAP/II/2020/JPR tanggal 10 Februari 2020.

Pada poin pertama dalam surat itu menjelaskan, jumlah satuan pendidikan jenjang SMP/MTs yang melaksanakan ujian tahun ajaran 2004/2005 di Kabupaten Mimika sebanyak 15 satuan pendidikan. Kedua, pada tahun ajaran tahun 2004/2005 nilai hasil ujian nasional menjadi penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Baca juga: Residivis dan Diusir dari Kampung, Begini Sosok Pelaku Pembunuh Anggota TNI

"Apa bila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan blangko ijazah oleh satuan pendidikan, tanggung jawab sepenuhnya pada Dinas Pendidikan setempat,"  isi surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Lukas Kristian Sohilait.