KENDARI, TELISIK.ID - Di Indonesia terdapat lebih dari 64 juta UMKM yang sudah beroperasi. Namun kebanyakan dari UMKM tersebut belum mendaftarkan usahanya ke lembaga pemenang UKM. 

Banyak manfaat yang didapat apabila UMKM yang Anda miliki terdaftar sebagai institusi resmi atau legal. Sebelum mengenal manfaatnya, ada baiknya mengenal lebih dulu jenis-jenis Usaha Kecil Menengah (UKM) berdasarkan undang-undang.

Berikut ini beberapa jenis UKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 dilansir dari Rumah.com antara lain:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. Kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta selain tanah dan bangunan. Kriteria lain adalah hasil penjualan tahunan tak melebihi Rp 300 juta.