2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha yang berdiri sendiri dan dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Usaha ini bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan dari usaha menengah atau usaha besar.
Kekayaan bersih pelaku usaha kecil adalah antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, selain tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan adalah antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha ini dimiliki orang perorangan atau badan usaha, tetapi bukan anak perusahaan besar atau cabang perusahaan besar.
