Baca Juga: 3 Tips Hindari Cantengan pada Kaki
Jumlah kekayaan bersih pelaku usaha menengah adalah antara Rp 500 juta hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Selain itu, jumlah penjualan adalah Rp 50 miliar per tahun.
Mengutip Smesta.kemenkopukm.go.id, berikut cara mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Anda dapat mendaftarkan usaha Anda melalui metode online ataupun offline.
Cara pendaftaran online:
- Memiliki KTP dan NPWP
