Cara pendaftaran Offline
- Menyiapkan KTP dan NPWP
- Mendatangi kantor kecamatan
- Mengisi form pendaftaran dengan lengkap dan ditandatangani camat sebagai pengesah.
Jika Anda sudah memiliki IUMK, Anda akan mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan untuk memperbesar skala usaha Anda.
