Cara pendaftaran Offline

- Menyiapkan KTP dan NPWP

- Mendatangi kantor kecamatan

- Mengisi form pendaftaran dengan lengkap dan ditandatangani camat sebagai pengesah.

Jika Anda sudah memiliki IUMK, Anda akan mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan untuk memperbesar skala usaha Anda.