Sertifikat registrasi UMKM
Untuk mendapatkan sertifikat pendaftaran UMKM Anda yang memiliki dokumen seperti KTP, KK, NPWP, dan dokumen perizinan lainnya.
Anda bisa mendaftar secara online dengan mengunjungi situs https://oss.go.id/portal/ dan mengisi data pada formulir yang disediakan. Data Anda akan dikumpulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam rentang waktu 2 X 24 jam. Setelah proses selesai Anda sudah dapat mengunduh Sertifikat Daftar UMKM.
Setelah mendaftarkan usaha, Anda dapat menikmati layanan dari pemerintah seperti mendapatkan perlindungan untuk beroperasi di lokasi tertentu, dapat mengakses permodalan dengan mudah, mendapatkan akses program/keringanan prosedur/diskon biaya perizinan layanan dari pemerintah, dan juga bisa mendapatkan bantuan permodalan dari pemerintah. (C)
