KENDARI, TELISIK.ID – 5 Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara periode 2018-2023 belum ada yang melaporkan data terbaru jumlah harta kekayaan ke LKHPN.
Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999 dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, wajib melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.
Penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari website resmi sultra.bawaslu.go.id, 5 komisioner Bawaslu Sultra 2018-2023 adalah Hamiruddin Udu selaku ketua, dan 4 lainnya yaitu Bahari, Munsir Salam, Sitti Munadarma dan Ajmal Arif. Sayangnya data yang masuk ke LKHPN dari kelima komisioner terakhir dilaporkan tahun 2021 dan belum ada data terbaru yang masuk untuk tahun 2022.
Baca Juga: Daftar Kekayaan 5 Komisoner KPU Sulawesi Tenggara, Siapa Paling Tajir?
