Alumni Universitas Gajah Mada ini menjelaskan, forum penataan ruang (FPRD) yang dulunya tim koordinasi peruntukan ruang daerah (TKPRD), dapat digunakan untuk permohonan KKPR. Apabila ada permohonan yang diajukan, hanya untuk soal tambang galian C itu perlu ada kajian tambahan, karena melibatkan unsur pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
"Ada itu, outputnya kalo nda salah SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), yang kasih keluar pusat. Saya lupa PP-nya, di Baubau belum pernah ada permohonan untuk itu," terangnya.
Salah satu sumber terpercaya di DPMPTSP Sultra mengaku bila hingga kini Pemprov belum pernah menerbitkan IUP galian C yang berlokasi di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau. Sebabnya, kebijakan pemerintah pusat baru resmi mendelegasikan izin pertambangan ke daerah, didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Izin Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditandatangani pada 11 April 2022.
Dengan kebijakan ini, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP, yang sebelumnya izin tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi Undang-Undang Minerba atau Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Baca Juga: Tindak Perundungan Lanjut Proses Hukum, DP3A Dampingi Kedua Belah Pihak
