“Realitanya, penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar, tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan publik lainnya. Kami berharap LHKPN jadi pedoman dalam pengangkatan jabatan bagi penyelenggara negara,” bebernya.

Karena itu, Nawawi meminta komitmen presiden dan capres yang terpilih memiliki komitmen yang tinggi untuk memilih pimpinan KPK yang punya kecakapan, kompetensi, integritas, dan standar yang tinggi dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Bawaslu Keluhkan Sulit Akses Informasi Tugas Pengawasan Pemilu 2024, DKPP Ingatkan KPU Tak Jadi Sumber Masalah

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan cara memulai dari level atas atau pimpinan penyelenggara negara maupun penegak hukum. Anies berharap pemberantasan korupsi melibatkan orang-orang yang punya integritas tinggi.

Dia mencontohkan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta; mantan Kapolri, Jenderal Hoegeng; mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung, Baharuddin Lopa; dan mantan anggota Dewan Pengawas KPK serta Hakim Agung, Artidjo Alkostar.