Ketiga, Kabupaten Muna nomor perkara 53/PHP.BUP-XIX/2021, waktu sidang 17.00 WIB. Keempat adalah Wakatobi nomor perkara 54/PHP.BUP-XIX/2021, waktu sidang 17.00 WIB.
Setelah gugatan dibacakan, sidang berlanjut ke pemeriksaan persidangan. Adapun putusan hasil gugatan Pilkada digelar pada 19-24 Maret.
Menghadapi sidang, KPU Sultra akan kembali membuka kotak suara hasil Pilkada 2020 lalu.
Baca juga: Gugatan Teregistari di MK, Endang Ungkap Sederet Persoalan Pilkada Konsel
"Setelah keluar registrasi perkara MK, kita akan membuka kotak suara untuk mengambil dokumen atau berkas yang relevan dengan data gugatan sebagai bagian pertanggungjawaban di MK atau pembuatan jawaban terhadap permohonan pemohon," ujar Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir
