"Kalau yang kemarin itu aduh amburadul, dia pakai pendekatan de facto dia pakai juga pendekatan de jure, sehingga banyak pemilih ganda. Akhirnya terjadi pembengkakan data pemilih secara nasional,” ungkap Fortunatus.
Baca Juga: Perubahan Dapil Pileg 2024 di Manggarai Pengaruhi Komposisi Kursi
Mantan Ketua Panwascam Reok ini memastikan, kesemrawutan DPT diupayakan tidak boleh terjadi lagi pada Pemilu 2024 sebab pola pendataan pemillih sebagaimana ditetapkan KPU hanya menggunakan mekanisme de jure saja.
Dengan metode pendataan berbasis de jure ini akan lebih tertib. Jadi pertama mekanismenya adalah mendatangi rumah dan menemui orangnya, cek dokumen lalu catat.
"Yang memenuhi syarat pada TPS yang bersangkutan dicatat yang tidak memenuhi syarat dicoret. Kemudian untuk pemilih yang tidak ditemui, kemudian KPU dipastikan untuk menggunakan mekanisme video call dan video recorder,” tutupnya. (B)
