Baca juga: Serahkan Bantuan Rp 1,3 Miliar untuk Sekolah, Bawaslu Klarifikasi Rusman Emba

Sementara itu, pada Pasal 88C menyebutkan kegiatan yang dilarang selama masa kampanye, yakni rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan-perlombaan, bazar, donor darah, dan peringatan HUT partai politik.

"Jika peserta Pilkada nekat melaksanakan kegiatan yang dilarang, maka Bawaslu akan memberikan peringatan tertulis dan dapat dibubarkan jika peringatan tidak direspon dalam satu jam," katanya.

Iwan Rompo berharap para Paslon bisa mengajak pendukungnya untuk mematuhi protokol kesehatan, jangan sampai Pilkada jadi biang klaster COVID-19.

Pilkada serentak 2020 di Sultra digelar tujuh kabupaten, yakni Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Buton Utara, Muna dan Kabupaten Wakatobi.