BAUBAU, TELISIK.ID - Sejumlah kejanggalan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Polres Mimika Papua, terhadap kasus dugaan ijazah palsu milik Plt. Bupati Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani mulai terkuak.
Itu diketahui melalui surat Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Perwakilan Provinsi Papua, yang diketuai Iwanggin Sabar Olif, tertanggal, 4 Oktober 2019.
Baca Juga: Pencabutan Status Tersangka Plt. Bupati Buton Selatan
Dalam surat nomor: 0152/SRT/0102.2018/Jpr-04/X/2019, perihal permintaan pendampingan oleh keasistenan subtansi VII (Humaniora), yang ditujukan ketua ombudsman RI di Jakarta menyebutkan bahwa, berdasarkan hasil penulusuran Ombudsman Papua, pernyataan Reki Tafre, selaku mantan kepala sekolah SMP Negeri Banti, bertentangan dengan keterangan lainnya. Dimana dalam ijazah yang ia ditandatangani sebelumnya ditemukan adanya pelajaran Muatan Lokal, Pertanian, yang tidak pernah diajarkan disekolah tersebut. Selain itu, kode ijazah yang dimiliki La Ode Arusani bukan kode ijazah milik zona Papua.
Keterangan lain menyebutkan, bahwa Arusani adalah pedagang di Timika, Papua, sehingga sangat tidak dimungkinkan seorang warga yang berdomisili di Timika dapat sekolah di Banti. Pasalnya, jarak tempuh antara Timika dan Banti memakan waktu paling sedikit tiga jam. Tidak hanya sampai disitu, akses jalan menuju SMP Banti juga sangat sulit, mengingat lokasi sekolah tersebut memasuki areal kawasan PT. Freeport, dimana siapa saja yang melintas dikawasan tersebut harus memiliki identitas khusus lantaran ketatnya pemeriksaan.
