BATAUGA-TELISIK.ID - Surat persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo kepada Polda Sultra terkait kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen dengan tersangka Plt, Bupati Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani, kembali beredar luas.
Baca Juga: Kasus Penikaman di Kafe Beladona, Pemkot Baubau Dinilai Lambat
H La Ode Arusani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Timika dan Polda Sultra atas penggunaan dan kepemilikan ijazah SMP Negeri Banti, Papua yang diduga palsu.
Dalam surat penetapan Pengadilan Negeri Pasarwajo nomor: 82/pen.pid/2017/Pn.Psw tertanggal 15 Juni 2017 tersebut, menerangkan bahwa, sesuai surat Direktorat Reserse Kriminal Umum tertanggal 12 Juni 2017 nomor: B/36.c/VI/2017/Dit Reskrim Um, yang melakukan pemeriksaan atas perkara tersebut, Polda Sultra meminta tiga barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Ketiga barang bukti tersebut masing-masing, satu rangkap data nominatif yang berhak mengikuti ujian paket C tahap dua, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua, satu lembar data kelulusan paket C di Dinas Pendidikan Kota Baubau yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi Sultra serta satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP), atas nama Salam Maya yang dikeluarkan distrik Mimika dengan nomor KTP: 474.4/7270. Dmb tertanggal 8 Agustus 2003 dan berlaku sampai tanggal 8 Agustus 2006 beralamat, Timika, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika.
