KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba tersangka suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana bernama Ardian Noervianto. Ardian diketahui mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan PEN daerah Kolaka Timur.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor La Ode Muhammad Rusman Emba dan kediaman La Ode Gomberto pada Selasa (11/7/2023). Sejumlah alat bukti ditemukan penyidik.

Baca Juga: Langsung Tersangka, KPK Ternyata Temukan Bukti Ini di Kantor Bupati Muna dan Rumah Gomberto

Selama menjabat Bupati Muna, kekayaan Rusman Emba mengalami peningkatan Rp 1 miliar, dilihat Telisik.id dalam data LHKPN, Rabu (12/7/2023).