"Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi," ujar Yaqut dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, untuk kuota haji khusus terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Pangkas Komponen Biaya Haji, Makan Cuma 2 Kali Sehari

“Jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sebut Yaqut.

Jika masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji alias BPIH, sisa kuota haji provinsi bisa diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.