"Maka pada Kamis, 12 Februari 2021, pihak Polda Sultra melakukan pengembangan yang difasilitasi pihak Lapas, dengan hasil Penyidik tidak menemukan bukti kuat tentang keterlibatan Napi Lapas," papar Kepala Divpas Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Meteran Berlubang Jadi Modus Pemerasan Oknum Petugas PLN

Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari tersangka yang ditangkap oleh pihak Polres Kendari pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan dugaan ada Napi Lapas Kendari yang mengendalikan peredaran Shabu di luar.

Atas informasi tersebut, pihak Polres Kendari berkoordinasi dengan pihak Lapas Kendari, kemudian melakukan penggeledahan pada kamar hunian Napi yang dimaksud (inisial HN), dan ditemukan 1 buah HP yang kemudian diserahkan kepada pihak Polres Kendari.

"Lanjut pukul 21.00 Wita, Napi HN diinterogasi oleh pihak Polres Kendari," ungkapnya.