Ivan mengungkapkan, oknum tersebut umumnya menggunakan nama orang-orang terdekat di akta perusahaan cangkangnya, seperti istri, anak, bahkan sopir dan tukang kebun.

Baca Juga: Usai Kemenkeu Kini Kementerian ESDM Korupsi Puluhan Miliar Rupiah, Tersangka Sudah Ada

“Karena modus pelaku TPPU itu adalah selalu proxy crime, orang yang melakukan tindak pidana selalu menggunakan tangan orang lain, bukan diri dia sendiri, akun orang lain dan segala macam,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, dugaan TPPU tersebut merupakan bagian dari dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu yang nilai totalnya sebesar Rp 349 triliun. Khusus dugaan TPPU yang langsung melibatkan oknum Kemenkeu dengan modus perusahaan cangkang, nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 35 triliun.

Tndak pidana pencucian uang ini diduga melibatkan 461 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu, 11 ASN kementerian/lembaga lain, dan 294 non-ASN. Dugaan TPPU dengan modus perusahaan cangkang tersebut sudah dilaporkan PPATK ke Kemenkeu.