“Alasan kenapa PPATK memberikan data oknum plus nama perusahaannya, karena kami menemukan perusahaan-perusahaan itu adalah perusahaan-perusahaan cangkang yang dimiliki oleh oknum. Sehingga, ini enggak bisa dikeluarkan, data perusahaan tadi enggak bisa dipisahkan dari oknum tadi,” jelasnya.
Hitungan inilah yang menyebabkan adanya perbedaan data transaksi mencurigakan antara penyampaian PPATK dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Jika dihitung dugaan TPPU satu oknum berikut perusahaan cangkang yang ia miliki, didapati angka transaksi mencurigakan senilai Rp 35 triliun sebagaimana yang dijelaskan PPATK.
“Kami masukkan nama-nama perusahaan, berikut nama oknum, di situlah ketemu Rp 35 triliun,” kata Ivan.
Baca Juga: DPR Soroti Rencana Kemenkeu Pengenaan Cukai Ban Karet, BBM hingga Detergen
