KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan solat Idul Adha 1442 H.

Pelaksanaan solat Idul Adha ditiadakan pada wilayah yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," tulis Kemenag dalam laman resminya.

Oleh karena itu, sesuai anjuran pemerintah salat Idul Adha 1442 H agar dilakukan di rumah dilansir Galajabar.com dan Yahooberita.

Baca Juga: Jangan Berfikir Bahwa Sakit Adalah Musibah, Ini Hikmah Terbesarnya