Baca Juga: Pjs Bupati Muna Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN di Pilkada
Dalam pengawasan juga, pengawasan pada anggota DPRD harus mempunyai surat izin dari pimpinan atau ketua DPRD. Ini bertujuan memastikan dalam kegiatan kampanye tidak ada fasilitas negara yang digunakan.
"Dari beberapa pelanggaran tersebut tentunya pengawas akan melalukan terlebih dahulu pencegahan, kemudian penelusuran jika diduga terjadi pelanggaran," ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Ia menegaskan, ASN yang terlibat dalam kampanye atau memfasilitasi kampanye berpotensi diberikan sanksi pidana bukan hanya sanksi kedisplinan ASN, begitupun dengan anggota DPRD yang belum mendapatkan surat izin cuti juga akan mendapatkan sanksi berupa hukuman pidana.
Sementara itu, salah satu pimpinan Bawaslu Muna Barat, Izhar mengatakan, dalam masa kampanye ini pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran terkait informasi dugaan pelanggaran.
