Kasus ini terungkap sejak Selasa 9 Agustus 2022 dini hari, di mana tim Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara menggerebek kafe warna warni di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Setelah proses yang cukup panjang, baru saat inilah bisa dinyatakan lengkap (P21)," ungkapnya.
Apin BK alias Jonni ketika diwawancarai sejumlah media membenarkan, dia menyerahkan diri atas kasus yang menimpanya.
Baca Juga: Tahun 2023 Pemkab Konawe Berlakukan Pajak TKA
"Iya, saya menyerahkan diri. Proses penyelidikan, penyidikan berjalan cukup baik," terangnya singkat dalam dalam kegiatan konfrensi pers, di hadapan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra.
